Kabar-Tani.com|- Jakarta — Temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar menimbulkan persoalan serius di tengah upaya pemerintah memperbaiki pemenuhan gizi masyarakat.
Produk yang seharusnya diperkaya zat gizi mikro itu ditemukan tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
Informasi mengenai temuan tersebut disampaikan dalam pemberitaan Metro TV. Jum’at,(18/09/26).
Pemerintah menemukan sedikitnya 25 merek beras fortifikasi yang kandungan produknya tidak sesuai dengan informasi pada label.
Beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan asupan mikronutrien.
Karena itu, kesesuaian antara kandungan produk dan informasi pada kemasan menjadi hal penting.
25 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar
Pemeriksaan terhadap sejumlah produk menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim pada label dan kandungan beras.
Produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi ternyata tidak memenuhi standar kandungan gizi yang dipersyaratkan.
Pengujian dilakukan di empat laboratorium.
Hasilnya menunjukkan bahwa sejumlah produk tidak memiliki kandungan sesuai dengan informasi yang dicantumkan produsen pada kemasan.
Modus yang ditemukan berupa pengemasan beras biasa yang kemudian diberi label sebagai beras fortifikasi.
Produk tersebut selanjutnya dipasarkan kepada konsumen dengan klaim telah diperkaya zat gizi mikro.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar kesalahan pencantuman informasi pada kemasan.
Konsumen berpotensi membeli produk dengan ekspektasi memperoleh manfaat gizi tambahan, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan kandungannya tidak sesuai dengan klaim tersebut.
Harga Beras Fortifikasi Palsu Capai Rp57 Ribu per Kilogram
Persoalan lain muncul dari harga jual produk. Beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi tersebut disebut dipasarkan jauh lebih mahal dibandingkan harga acuan.
Harga acuan beras fortifikasi disebut berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram.
Namun, produk yang bermasalah itu ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp44.000 per kilogram dibandingkan harga acuan.
Jika dihitung dalam skala besar berdasarkan volume produk yang beredar, potensi kerugian akibat selisih harga tersebut disebut dapat mencapai Rp89 triliun.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya dampak ekonomi yang dapat muncul ketika produk dengan klaim khusus dijual dengan harga premium, tetapi kandungannya tidak sesuai dengan standar maupun informasi pada label.
Pemerintah Siapkan Penindakan
Temuan tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah terhadap produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Produk bermasalah akan ditarik dari peredaran.
Pemerintah juga menyiapkan langkah pencabutan izin terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kredibilitas program pemenuhan gizi melalui pangan fortifikasi.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi merupakan beras yang sengaja ditambahkan zat gizi mikro melalui proses teknologi pangan.
Fortifikasi dilakukan untuk meningkatkan kandungan nutrisi pada pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Sejumlah zat gizi yang dapat ditambahkan antara lain asam folat, vitamin B1, vitamin B3, vitamin B6, dan zinc.
Pangan fortifikasi memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan mikronutrien, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih terhadap asupan gizi.
Kelompok sasaran antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
Karena dikonsumsi sebagai bagian dari kebutuhan pangan sehari-hari, informasi pada label harus mencerminkan kandungan produk yang sebenarnya.
Label Beras Fortifikasi Harus Sesuai Kandungan
Kasus 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai standar menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap produk pangan tidak berhenti pada kemasan dan klaim pemasaran.
Kandungan produk harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pangan yang mereka beli.
Apalagi, beras fortifikasi menyasar kebutuhan pemenuhan gizi masyarakat.
Jika produk yang diklaim telah diperkaya zat gizi ternyata tidak mengandung nutrisi sesuai label, konsumen bukan hanya menghadapi persoalan harga, tetapi juga berpotensi tidak memperoleh manfaat yang diharapkan dari produk tersebut.
Pemerintah kini perlu memastikan proses penarikan, pencabutan izin, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan juga menjadi bagian penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi di pasar.



