Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia

Konflik Lahan Sawit Pasangkayu: 25 Petani Dikriminalisasi di Balik Tumpang Tindih HGU

Kabar-Tani.com|- PASANGKAYU — Perselisihan warga dengan perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini memanas.

Sebanyak 25 petani ditetapkan tersangka, sementara masyarakat menuding PT Letawa, PT Pasangkayu, dan PT Mamoang menguasai lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU).

Hal diungkap Sabtu (19/9/2026) oleh Hasri, pendamping hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP).

Dari tujuh laporan, tercatat 45 nama terlibat dan 25 di antaranya berstatus tersangka dengan tuduhan penyerobotan, perusakan aset, hingga pencurian sawit. Berkas perkara belum masuk tahap P21.

Masyarakat memegang bukti kepemilikan sah berupa sertifikat sporadik dan bukti pembayaran PBB.

Menurut Hasri, sejak 1994 seharusnya kawasan pemukiman warga dikeluarkan dari kawasan yang dimohonkan HGU, namun tidak dilakukan.

Fakta tumpang tindih terungkap lewat digitalisasi peta Kementerian ATR/BPN: wilayah perusahaan menindih 30 desa, termasuk kantor desa dan kantor polisi setempat.

Sertifikat warga pun tak bernilai ekonomi karena tak bisa dijual maupun dialihkan.

Suku Bumbu bahkan kehilangan tanah leluhur yang ada sejak sebelum kemerdekaan.

Sebelumnya, sekitar 40 hektare lahan di Afdeling 5 milik PT Letawa telah kembali ke tangan masyarakat dan dihibahkan untuk pembangunan markas Batalyon Infantri Teritorial Pembangunan.

Namun proses hukum terhadap warga tak berhenti.

Padahal, arahan Jaksa Agung, Perma, hingga TR Kabareskrim mengatur moratorium penanganan pidana pada konflik agraria dan mengutamakan penyelesaian sengketa.

“Namun Polda Sulbar tak mengindahkan itu. Kepala desa, tokoh masyarakat pun jadi sasaran,” ujar Hasri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *