Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia

Dugaan Korupsi Hutan PT PSMI, 2 Saksi Diperiksa

Kabar-Tani.com|- JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari latar belakang berbeda.

Mereka adalah BS, yang merupakan pihak dari Kementerian Kehutanan, serta V, yang tercatat sebagai bagian dari Finance PT PSMI.

Keterangan kedua saksi dinilai penting bagi penyidik untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Telusuri Pemanfaatan Kawasan Hutan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Lampung.

Kehadiran saksi dari Kementerian Kehutanan dapat memberikan keterangan mengenai aspek pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi bagian dari objek penyidikan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak Finance PT PSMI dapat membantu penyidik mendalami aspek administrasi maupun keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Meski demikian, pemeriksaan saksi belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.

Penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan hukum sesuai dengan proses yang sedang berlangsung.

Kejaksaan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.

Penyidikan Berpegang pada Asas Kehati-hatian

Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Artinya, setiap kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap dua saksi pada 7 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Penyidik selanjutnya akan menilai seluruh keterangan yang diperoleh dan mencocokkannya dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan dalam perkara.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengurai secara utuh bagaimana penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tersebut berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *