Kabar-Tani.com|- Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dua saksi yang dipanggil dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik masing-masing berinisial TA dan K. Keduanya berasal dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung Dalami Penggunaan Kawasan Hutan
Penyidik memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Keterangan dari pihak Kementerian Kehutanan dinilai relevan dalam proses penyidikan karena perkara yang ditangani berkaitan dengan kawasan hutan yang berada pada areal PT INHUTANI V di Lampung.
Meski demikian, pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Status dan kedudukan setiap pihak tetap harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses hukum berlangsung.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Penyidikan Masih Berlangsung
Pemeriksaan dua saksi dari Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Dalam proses penyidikan, keterangan saksi merupakan salah satu bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti.
Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk memperjelas konstruksi perkara dan melengkapi pemberkasan.
Hingga pemeriksaan pada Rabu, 23 September 2026, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi keterangan yang disampaikan oleh TA dan K kepada penyidik.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan.
Karena itu, perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan dalam proses hukum.



