Kabar-Tani.com|- Jakarta – Sidang perkara dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunan kelapa sawit periode 2022-2024 mengungkap persoalan klasifikasi barang ekspor.
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan proses penyusunan Peta Hilirisasi hingga penentuan HS Code produk sawit.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap delapan terdakwa.
Empat saksi yang diperiksa yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, dan Manumpak Manurung.
Widdiyanti menerangkan Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut oleh Permendag Nomor 17 Tahun 2019.
Ia juga menyebut kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut keterangan saksi, lonjakan ekspor CPO pada 2022 kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 yang mensyaratkan Persetujuan Ekspor (PE).
Sementara Wayitno menjelaskan pengujian laboratorium terhadap CPO dan produk turunannya dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.
Dalam proses penyusunan Peta Hilirisasi pada 2021, pembahasan masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015.
Ahmad Faid Syihabhddin memaparkan bahwa pembahasan Peta Hilirisasi melibatkan sejumlah instansi pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri kelapa sawit.
Salah satu isu yang dibahas adalah kebutuhan parameter yang terukur untuk menghindari perbedaan klasifikasi produk yang berdampak pada pengenaan levy dan Bea Keluar.
Keterangan lainnya datang dari Manumpak Manurung, Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi GAPKI.
Ia mengaku terlibat dalam pembahasan Peta Hilirisasi serta pernah meneruskan bahan pembahasan kepada anggota asosiasi.
Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi mengenai perubahan HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Ia turut menerangkan komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskannya ke grup asosiasi.
Namun, Manumpak mengatakan tidak mengetahui siapa yang melakukan transfer kepada Lila.
Dalam persidangan, Manumpak juga membenarkan Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam klasifikasi barang ekspor.
Sejumlah produk kelapa sawit seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge disebut dalam komunikasi tersebut karena klasifikasinya berkaitan dengan pengenaan levy dan Bea Keluar.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mengurai proses penyusunan Peta Hilirisasi, mekanisme klasifikasi HS Code, serta kaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunan kelapa sawit.
Sidang akan dilanjutkan berdasarkan agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.



