Kabar-Tani.com. – MALUKU UTARA — Aktivitas penangkapan ikan ilegal kembali terdeteksi di wilayah perairan Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebuah kapal ikan asing asal Filipina di perairan Sulawesi.
Dalam operasi yang sama, petugas mencabut dan menertibkan 25 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina.
Operasi pengawasan itu dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Senin, 8 September 2026.
KKP mengerahkan sejumlah kapal pengawas untuk mengamankan wilayah perairan yang rawan aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan nelayan.
Rumpon tersebut, kata dia, diduga kerap dimanfaatkan sebagai titik untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara ilegal,” ujar Pung dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 8 September.
Kapal Filipina Tak Mengantongi Izin
Dalam operasi tersebut, kapal pengawas KP Hiu 05 menangkap kapal ikan bernama Vitran 06.
Kapal berbobot sekitar 3 GT itu diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Empat orang awak kapal yang berada di dalamnya seluruhnya berkewarganegaraan Filipina.
Setelah diamankan, Vitran 06 dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
KKP menduga kapal tersebut melanggar ketentuan pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah mengalami sejumlah perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Kapal tersebut juga diduga melanggar Pasal 85 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Perikanan.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana hingga delapan tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar.
Puluhan Rumpon Dicabut
Di lokasi berbeda dalam kawasan operasi yang sama, tim pengawas KKP mengangkat 25 rumpon yang tidak memiliki izin.
Penertiban dilakukan oleh tiga kapal pengawas, yakni Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13.
Menurut Pung, penindakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Maluku Utara.
Rumpon yang dipasang tanpa izin, terutama di wilayah perbatasan, dinilai berpotensi mengganggu pola ruaya ikan tuna.
Keberadaan perangkat tersebut dikhawatirkan mempengaruhi pergerakan ikan menuju wilayah perairan Indonesia dan pada akhirnya berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan lokal.
Namun, penertiban tidak hanya dilakukan dengan mengangkat rumpon.
Petugas juga memberikan edukasi kepada nelayan yang berada di sekitar lokasi.
KKP meminta pemilik rumpon mengurus perizinan serta memastikan lokasi pemasangannya tidak mengganggu alur pelayaran.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan.
Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran, untuk keselamatan,” kata Pung.
KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp14,8 Miliar
Penertiban di Maluku Utara menambah jumlah rumpon ilegal yang berhasil diangkat KKP sepanjang 2026.
Hingga September 2026, tercatat 37 rumpon ilegal telah ditertibkan. Sebanyak 12 unit di antaranya ditemukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, sedangkan 25 unit lainnya berasal dari WPPNRI 715.
Dari rangkaian penindakan tersebut, KKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp14,8 miliar.
Penangkapan kapal asing dan pencabutan rumpon ilegal menjadi bagian dari upaya KKP memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Kawasan tersebut menjadi jalur penting bagi aktivitas perikanan sekaligus memiliki potensi rawan pelanggaran karena berdekatan dengan wilayah perairan negara lain.

