Kabar-Tani.com|- TABANAN — Ancaman gagal panen akibat musim kemarau mendorong pemerintah memberikan perlindungan kepada petani di Kabupaten Tabanan, Bali.
Sebanyak 5.000 hektare sawah dialokasikan dalam Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2026.
Melalui program ini, petani peserta tidak dibebani pembayaran premi.
Seluruh biaya premi ditanggung pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko produksi pertanian.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Tabanan, I Made Utama, mengatakan proses administrasi dan pendataan calon peserta AUTP masih berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut Made, lahan yang masuk dalam program tersebar di hampir seluruh kecamatan di Tabanan.
Dua wilayah yang tidak termasuk dalam cakupan tahun ini adalah Kecamatan Selemadeg Timur dan Pupuan.
“Untuk bantuan pada petani di musim kemarau seperti tahun ini hanya ada AUTP seluas 5.000 hektare dan sudah tahap administrasi,” kata Made.
Petani Mendapat Pertanggungan Rp6 Juta per Hektare
Pendataan calon penerima dilakukan melalui koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.
Petani yang ingin mengikuti program harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki lahan yang tergabung dalam subak yang terdaftar sebagai peserta AUTP.
Jika terjadi gagal panen sesuai ketentuan polis, petani akan memperoleh pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare.
Nilai pertanggungan tersebut diharapkan dapat menjadi modal bagi petani untuk memulihkan kegiatan usaha tani setelah mengalami kerugian.
Dengan begitu, petani tetap memiliki kemampuan untuk kembali menanam pada musim berikutnya.
Namun, perlindungan melalui AUTP tahun ini belum mencakup seluruh lahan pertanian yang berisiko terdampak kemarau.
Pemerintah daerah menyebut keterbatasan cakupan program berkaitan dengan kemampuan anggaran.
Bantuan Pompa Air Masih Menunggu Pengusulan
Selain asuransi pertanian, petani di Tabanan juga membutuhkan dukungan sarana produksi untuk menghadapi musim kemarau.
Salah satunya berupa alat dan mesin pertanian atau alsintan, seperti pompa air dan traktor.
Dinas Pertanian Tabanan menyatakan bantuan alsintan belum dapat diberikan secara langsung.
Pengadaannya harus melalui mekanisme pengusulan sesuai prosedur yang berlaku.
Made mengatakan realisasi AUTP 2026 pun belum masuk tahap pencairan karena masih berada dalam proses administrasi pengusulan.
“Untuk realisasi AUTP saat ini belum karena masih tahap administrasi pengusulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan program adalah lahan harus didaftarkan ketika tanaman padi berusia antara 1 hingga 30 hari.
Bagi Tabanan sebagai salah satu daerah sentra pangan di Bali, perlindungan terhadap petani menjadi penting di tengah risiko penurunan produksi akibat kemarau.
AUTP diharapkan dapat menjadi bantalan ketika petani menghadapi kegagalan panen sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan pertanian pada musim tanam berikutnya.













