Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia

Kasus Korupsi Hutan Lampung: PT PSMI Titip Rp1 T ke Kejagung

Kabar-Tani.com|- JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang secara sukarela dari PT PSMI senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000, Kamis, 10 September 2026.

Uang tersebut disetorkan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan dana tersebut kini dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara kepada publik.

Saiful mengungkapkan, proses penegakan hukum saat ini berjalan di tengah hambatan operasional dan keuangan yang dihadapi PT PSMI, terutama menyangkut pembayaran kepada petani mitra, gaji karyawan perkebunan tebu, serta belanja operasional lainnya.

Rangkaian Penyidikan

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, menyita sejumlah dokumen terkait, serta memblokir 10 rekening perusahaan.

Penyitaan uang titipan kerugian negara itu pun telah mengantongi persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari izin pengelolaan hutan yang diberikan kepada PT Inhutani V atas areal seluas 55.157 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.

Namun sejak 2007, PT PSMI diduga mengelola lahan tersebut secara melawan hukum di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare tanpa izin resmi.

Pada 2013, direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan PT Inhutani V yang berlaku surut sejak 2013 tanpa izin Kementerian Kehutanan.

Praktik ini yang kemudian dinilai penyidik telah merugikan keuangan negara.

Langkah Selanjutnya: Escrow Account

Kejaksaan Agung berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola secara clean and clear.

Skema escrow account akan dibuka bersama PT PSMI dan BUMN perkebunan serta bank Himbara.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *