Kabar-Tani.com| – JAKARTA — Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya ancaman kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan berbagai strategi mitigasi, terutama untuk mengantisipasi risiko kebakaran di kawasan perkebunan yang rentan terdampak musim kemarau.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan, tetapi juga dengan mendorong perubahan pola pengelolaan lahan.
Salah satunya melalui penerapan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Kementan, kata Bagus, telah membangun demplot PLTB seluas 251 hektare sebagai bagian dari upaya mendorong praktik pembukaan lahan yang tidak menggunakan api.
Selain itu, pemerintah membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk dalam wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi atau zona merah karhutla.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan masyarakat di tingkat tapak.
Sebab, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan petani, perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, hingga masyarakat desa sekitar kawasan rawan kebakaran.
Ribuan Titik Panas Terdeteksi
Kewaspadaan pemerintah semakin diperkuat oleh sebaran titik panas yang terpantau di sejumlah provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi antara lain Kalimantan Tengah dengan 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, serta Kalimantan Selatan sebanyak 1.073 titik.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar data titik panas tidak langsung disamakan dengan kejadian kebakaran.
Bagus menjelaskan, titik panas merupakan indikator adanya suhu permukaan yang relatif tinggi.
Karena itu, setiap indikasi tetap membutuhkan verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan apakah benar terjadi kebakaran.
“Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” ujar Bagus.
Dengan kondisi tersebut, titik panas menjadi salah satu indikator penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Deteksi dini diperlukan agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
Lebih dari 2.000 Perusahaan Perkebunan Diminta Siaga
Selain meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, Kementan juga memperketat kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan.
Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Kewajiban tersebut mencakup kesiapan peralatan, personel, serta sistem pengendalian kebakaran di kawasan usaha masing-masing.
Kebijakan ini menjadi penting karena areal perkebunan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Pada musim kering, vegetasi dan material mudah terbakar dapat menjadi bahan bakar apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, perusahaan tidak hanya dituntut bereaksi ketika api sudah muncul.
Pencegahan dan deteksi dini menjadi bagian penting dari tanggung jawab pengelolaan kawasan perkebunan.
Pemerintah Tegaskan Prinsip Zero Burning
Pemerintah juga kembali menegaskan kebijakan zero burning atau larangan pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Kebijakan penanggulangan karhutla saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Aturan tersebut mempertegas bahwa pembukaan lahan perkebunan harus dilakukan tanpa menggunakan api.
Bagi pelanggar, ancaman hukumnya tidak ringan.
Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan terbaru adalah larangan bagi korporasi perkebunan maupun pelaku usaha berskala industri menggunakan alasan kearifan lokal sebagai dasar untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurut Bagus, ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan standar pencegahan karhutla diterapkan secara konsisten, terutama pada kegiatan perkebunan berskala besar.
Karhutla Tak Hanya Soal Api
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha kehutanan menilai persoalan karhutla tidak bisa dilihat hanya dari munculnya api.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, mengatakan kebakaran hutan dan lahan merupakan akibat dari persoalan yang lebih kompleks di tingkat tapak.
Menurut dia, salah satu akar masalahnya adalah faktor sosial dan ekonomi masyarakat.
Penggunaan api untuk membuka lahan masih dianggap sebagian masyarakat sebagai cara yang murah dan cepat.
Selain pembukaan lahan, api juga terkadang digunakan dalam praktik pembersihan lahan maupun pengendalian hama.
“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama,” ujar Soewarso dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla.
Persoalan lainnya adalah keberadaan lahan yang berstatus open access atau kawasan yang penguasaannya tidak memiliki kepastian tata ruang.
Kondisi tersebut dapat membuat pengawasan menjadi lebih sulit dan memperbesar potensi munculnya sumber api yang tidak mudah ditelusuri.
Karena itu, menurut Soewarso, strategi pencegahan karhutla harus menyentuh persoalan di tingkat desa dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
APHI Perkuat Kewaspadaan di Tingkat Tapak
APHI telah mengeluarkan surat edaran kepada para anggotanya sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi ancaman karhutla.
Organisasi tersebut juga mengundang sejumlah pakar untuk memberikan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pendekatan ini dinilai penting karena kebakaran tidak mengenal batas administrasi.
Api yang muncul di satu wilayah dapat dengan cepat merembet ke kawasan lain apabila kondisi lahan dan cuaca mendukung.
Artinya, pengendalian karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah.
Tidak cukup hanya mengamankan konsesi perusahaan.
Wilayah desa, lahan masyarakat, kawasan hutan, perkebunan, hingga area yang tidak memiliki pengelola jelas harus masuk dalam sistem kewaspadaan yang sama.
751 Perusahaan Sawit Perketat Pengawasan
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan 751 perusahaan anggotanya telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana.
Direktur Eksekutif GAPKI Mukti Sardjono mengatakan perusahaan anggota juga terus mengantisipasi berbagai potensi pemicu kebakaran di lapangan.
GAPKI bersama para anggotanya melakukan kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, serta pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan karhutla.
Mukti mengatakan hingga kini belum ada laporan mengenai titik api yang masuk dan membakar kawasan konsesi milik anggota GAPKI.
Namun kondisi tersebut tidak membuat pengawasan dikendurkan.
Sebaliknya, pengawasan internal terus diperketat melalui imbauan tertulis secara berkala dan kerja sama operasional dengan pemerintah serta organisasi terkait di lapangan.
Pencegahan Dimulai dari Desa Sekitar Konsesi
Salah satu strategi yang dianggap penting adalah memperkuat pencegahan berbasis desa.
Mukti mengatakan api tidak mengenal batas administratif.
Karena itu, pengendalian kebakaran tidak bisa hanya difokuskan di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Desa-desa yang berada di sekitar perkebunan perlu menjadi bagian dari sistem pencegahan.
Pendekatan tersebut mencakup peningkatan komunikasi dengan masyarakat, deteksi dini, edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan, serta kesiapan menghadapi potensi kebakaran ketika kondisi cuaca menjadi semakin kering.
Strategi berbasis desa juga dinilai dapat mempercepat informasi apabila muncul asap maupun indikasi titik api.
Tantangan Karhutla Semakin Kompleks
Ancaman karhutla pada akhirnya bukan sekadar persoalan jumlah titik panas.
Ada rangkaian faktor yang saling berkaitan, mulai dari kondisi cuaca, kekeringan lahan, aktivitas pembukaan lahan, pengelolaan vegetasi, hingga kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Karena itu, pencegahan membutuhkan pendekatan yang lebih luas.
Pemerintah perlu memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya, sementara masyarakat diberikan alternatif pembukaan lahan yang aman dan tidak menggunakan api.
Di saat yang sama, sistem pemantauan dan respons cepat harus terus diperkuat agar indikasi kebakaran dapat segera diverifikasi dan ditangani.
Penerapan PLTB menjadi salah satu bagian dari perubahan tersebut.
Jika dilakukan secara konsisten, pembukaan lahan tanpa bakar bukan hanya membantu mengurangi risiko karhutla, tetapi juga mendorong praktik perkebunan yang lebih berkelanjutan.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Besarnya jumlah titik panas di sejumlah provinsi menjadi pengingat bahwa ancaman karhutla masih membutuhkan perhatian serius.
Namun, titik panas bukan otomatis berarti kebakaran.
Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk menentukan kondisi sebenarnya.
Yang menjadi tantangan adalah memastikan setiap indikasi dapat ditindaklanjuti dengan cepat sebelum berubah menjadi kebakaran yang lebih besar.
Pemerintah, perusahaan, petani, masyarakat desa, organisasi usaha, dan pemerintah daerah memiliki peran masing-masing dalam rantai pencegahan tersebut.
Dengan pendekatan yang menggabungkan teknologi deteksi dini, kesiapan sarana, pengawasan lapangan, edukasi masyarakat, pembukaan lahan tanpa bakar, serta penegakan hukum, upaya menekan risiko karhutla dapat dilakukan lebih efektif.
Pada akhirnya, keberhasilan penanggulangan karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi dari seberapa banyak potensi kebakaran yang berhasil dicegah sebelum api muncul.



