Kabar-Tani.com|- JAKARTA — Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengungkap persoalan lahan menjadi salah satu hambatan utama pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.
Dari delapan kabupaten yang berada di Provinsi Papua Pegunungan, tujuh di antaranya disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
John menyampaikan persoalan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta aset BUMD dalam kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Menurut John, keterbatasan lahan membuat pemerintah daerah menghadapi kendala ketika hendak mengembangkan berbagai kebutuhan pembangunan.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga tata ruang dan pengembangan sektor pertanian.
“Kendala yang kami alami di daerah menyangkut lahan. Kami Papua Pegunungan semuanya hutan lindung,” ujar John dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas.
Hanya satu kabupaten yang menurut dia memiliki ruang yang memungkinkan untuk digarap bagi kepentingan pertanian.
Terkendala Tata Ruang dan Regulasi Pertanahan
John mengatakan pemerintah daerah sebenarnya ingin mempercepat pengurusan dan pemanfaatan lahan.
Namun, upaya tersebut masih terbentur persoalan tata ruang serta regulasi di bidang pertanahan.
Menurut dia, kebutuhan terhadap kepastian mengenai lahan semakin mendesak karena pemerintah daerah harus tetap menjalankan pembangunan sekaligus menyesuaikannya dengan ketentuan mengenai kawasan hutan dan tata ruang.
“Karena hampir tidak mendapat kewenangan untuk bisa melakukan di daerah,” kata John.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap persoalan pertanahan di Papua Pegunungan.
Menurut John, penyelesaian masalah lahan menjadi penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunan dengan lebih cepat dan memiliki kepastian dalam menentukan lokasi pengembangan wilayah.
John Tabo Berharap RUU Reforma Agraria Mengakomodasi Papua Pegunungan
Selain meminta perhatian pemerintah pusat, John Tabo berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Reforma Agraria di DPR dapat memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi daerahnya.
Ia meminta aturan baru nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan kewenangan dan tata kelola agraria di tingkat pemerintah, tetapi juga dapat dipahami masyarakat hingga tingkat daerah.
John juga menilai perubahan regulasi perlu disosialisasikan secara luas.
Hal itu diperlukan agar masyarakat mengetahui aturan baru yang berlaku serta memahami kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan.
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas batas kewenangan setelah aturan baru mengenai reforma agraria diberlakukan.
Komisi II DPR Bahas Reforma Agraria dan Tata Ruang
Rapat Komisi II DPR RI tersebut tidak hanya membahas persoalan lahan di Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat dihadiri hampir seluruh gubernur di Indonesia.
Ada tiga agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pertama, pengelolaan aset pemerintah daerah atau BMD dan aset BUMD yang memiliki kontribusi terhadap PAD.
Kedua, peran gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022.
Agenda ketiga berkaitan dengan tata ruang, khususnya persoalan lahan sawah yang dilindungi atau LSD.
Ketentuan mengenai LSD selama ini dinilai kerap menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Rifqinizamy mengatakan pembahasan tersebut menjadi semakin relevan karena DPR RI tengah menginisiasi RUU Reforma Agraria bersama pemerintah.
Menurut dia, salah satu tujuan pembahasan RUU tersebut adalah mencari jalan keluar atas tumpang tindih atau fragmentasi kewenangan antarkementerian dan lembaga, termasuk hubungan kewenangan dengan pemerintah daerah.
Persoalan kewenangan tersebut selama ini dinilai dapat memicu disharmoni dan koordinasi yang tidak berjalan optimal dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Persoalan Lahan Jadi Tantangan Pembangunan
Kasus yang disampaikan John Tabo menggambarkan salah satu tantangan pembangunan di wilayah Papua Pegunungan, terutama ketika kebutuhan pembangunan daerah berhadapan dengan status kawasan dan regulasi tata ruang.
Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan ruang untuk membangun infrastruktur, mengembangkan pertanian, dan menata kawasan permukiman.
Di sisi lain, pemanfaatan lahan harus memperhatikan status kawasan hutan serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah berharap pembahasan reforma agraria dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagi Papua Pegunungan, kepastian mengenai lahan dinilai menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan kawasan hutan dan tata ruang.
Persoalan inilah yang kini diharapkan dapat menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI.



