Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia
PANGAN  

27 Merek Beras Fortifikasi Tak Lolos Syarat, Ini Temuan Bapanas

Kabar-Tani.com|- JAKARTA. Selasa,(08/09/26). — Masalah tata niaga beras kembali menjadi sorotan. Kali ini, pemerintah menemukan mayoritas beras fortifikasi yang beredar tidak memenuhi standar.

Persoalan tersebut tak hanya menyangkut mutu pangan, tetapi juga dugaan manipulasi harga yang berpotensi merugikan konsumen hingga puluhan triliun rupiah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap temuan itu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR pada 1 September 2026.

Dari pemeriksaan terhadap 28 merek beras fortifikasi, sebanyak 27 merek dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pemeriksaan yang dilakukan melalui empat laboratorium juga menunjukkan lebih dari 90 persen sampel tidak sesuai standar.

Beras fortifikasi semestinya memiliki tambahan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral, melalui proses pengolahan tertentu.

Namun, temuan pemerintah menunjukkan sebagian produk yang dipasarkan dengan label tersebut justru tidak memenuhi ketentuan.

Persoalan semakin pelik karena harga jualnya jauh di atas beras pembanding.

Bapanas mencatat harga rata-rata beras fortifikasi yang bermasalah mencapai Rp23.385 per kilogram, sedangkan beras pembanding sekitar Rp13.689 per kilogram.

Selisih harga sekitar Rp9.695 per kilogram itu membuat konsumen membayar lebih mahal untuk produk yang kualitasnya tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dapat mencapai Rp89,19 triliun, dengan asumsi konsumsi beras sekitar 9,2 juta ton per tahun.

Bukan Sekadar Masalah Mutu

Temuan beras fortifikasi menjadi bagian dari persoalan panjang tata niaga beras di Indonesia.

Sebelumnya, masyarakat juga menghadapi isu beras oplosan, pelanggaran mutu, harga eceran tertinggi, kelangkaan hingga gejolak harga.

Sehari setelah temuan beras fortifikasi disampaikan, Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta Perum Bulog segera memasok beras ke jaringan ritel modern menyusul kelangkaan beras kemasan 5 kilogram.

Rangkaian persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pangan.

Terlebih, beras merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia sehingga persoalan mutu dan harga memiliki dampak langsung terhadap rumah tangga.

Pemerintah memiliki sejumlah lembaga yang terlibat dalam pengawasan dan tata kelola beras, mulai dari Bapanas, Bulog,

Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan hingga Satgas Pangan Polri.

Karena itu, pemberantasan praktik curang dalam rantai pasok beras dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan setelah masalah muncul.

Pengawasan mutu, distribusi, pelabelan dan harga perlu dilakukan secara lebih ketat sejak produk masuk ke pasar.

Subsidi Pangan Ikut Dipertaruhkan

Masalah beras juga berkaitan dengan penggunaan subsidi negara.

Produksi pangan mendapatkan dukungan pemerintah melalui berbagai komponen, seperti pupuk, benih, irigasi, listrik, BBM dan alat mesin pertanian.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp164,4 triliun untuk subsidi sektor pangan.

Dari angka tersebut, Amran memperkirakan potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi bermasalah mencapai sekitar Rp56 triliun.

Bapanas menyatakan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan hasil pemeriksaan laboratorium, pelengkapan barang bukti dan data sebelum diserahkan kepada Satgas Pangan.

Produsen yang terbukti melanggar juga terancam sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar.

Di tengah klaim Indonesia telah mencapai swasembada beras dan memiliki surplus produksi, persoalan mutu serta tata niaga menunjukkan bahwa tantangan pangan bukan semata soal ketersediaan.

Yang tak kalah penting adalah memastikan beras yang sampai ke meja masyarakat benar-benar sesuai standar, dijual dengan harga wajar, dan tidak menjadi ruang bagi praktik manipulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *