Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia

DPR Minta Kandungan Beras Fortifikasi Sesuai Klaim Kemasan

Kabar-Tani.com|- JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar meminta pelaku usaha beras fortifikasi memastikan kandungan gizi yang tercantum pada kemasan benar-benar sesuai dengan kondisi produk.

Menurut dia, ketepatan informasi pada label merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pangan bergizi.

Ajbar menilai beras fortifikasi memiliki karakter berbeda dibandingkan beras biasa karena melalui proses penambahan zat gizi tertentu.

Karena itu, kandungan yang dijanjikan kepada konsumen harus dapat dipertanggungjawabkan melalui proses produksi dan pengawasan mutu yang memadai.

“Pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan,” ujar Ajbar di Jakarta, Sabtu.

Kandungan Beras Fortifikasi Harus Sesuai Klaim

Menurut Ajbar, masyarakat membeli beras fortifikasi dengan harapan memperoleh manfaat gizi sebagaimana informasi yang tertera pada kemasan.

Karena itu, terdapat tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan proses fortifikasi menghasilkan kandungan sesuai standar dan klaim produk.

Ia meminta pengusaha penggilingan maupun pelaku usaha perberasan tidak hanya memperhatikan aspek produksi, tetapi juga memastikan informasi mengenai kandungan gizi yang dicantumkan pada kemasan memiliki dasar yang sesuai dengan kondisi produk.

“Yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki,” kata Ajbar.

Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu melalui mekanisme fortifikasi.

Penambahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai gizi pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Karena itu, menurut Ajbar, mutu produk, proses produksi, kandungan gizi, serta informasi pada label harus menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Harga Beras Fortifikasi Juga Diminta Tetap Wajar

Selain persoalan kandungan gizi, Ajbar menyoroti harga beras fortifikasi.

Ia meminta pelaku usaha menetapkan harga dengan mempertimbangkan biaya produksi dan biaya tambahan yang muncul dari proses fortifikasi secara proporsional.

Menurut dia, keberadaan beras fortifikasi di pasar diharapkan tidak hanya menghasilkan produk dengan kandungan gizi tambahan, tetapi juga tetap dapat dijangkau masyarakat.

Ajbar mengatakan harga seharusnya mencerminkan biaya produksi dan proses fortifikasi secara wajar.

Dengan demikian, konsumen mendapatkan manfaat yang sepadan dengan harga yang dibayarkan.

“Kita berharap benar-benar bisa dinikmati masyarakat kita, sehingga harganya bisa ditata dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah Temukan Dugaan Pelanggaran pada 25 Merek

Sorotan terhadap beras fortifikasi mencuat setelah pemerintah mengumumkan temuan terhadap sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu sebagaimana tercantum pada label.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan adanya 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk tersebut disebut tidak memenuhi kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Sebanyak 25 merek yang disebut dalam temuan pemerintah adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Pemerintah kemudian mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang dinyatakan bermasalah, termasuk penarikan dari peredaran dan pencabutan izin terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *