Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia
PANGAN  

LP2B Tembus 87,63 Persen, Lahan Pertanian Jadi Benteng Ketahanan Pangan

Kabar-Tani.com|- JAKARTA — Pemerintah memperkuat benteng produksi pangan nasional dengan memperluas perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hingga September 2026, data LP2B yang diusulkan pemerintah daerah telah mencapai 87,63 persen secara nasional, melampaui target 87 persen untuk 2029.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2029,” kata Nusron.

Bagi sektor pertanian, perlindungan LP2B menjadi salah satu instrumen penting untuk mempertahankan lahan produksi pangan di tengah tekanan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan.

Keberadaan lahan pertanian yang terlindungi dibutuhkan agar kapasitas produksi pangan dalam negeri tetap terjaga dalam jangka panjang.

Pemerintah sebelumnya menetapkan target perlindungan LP2B secara bertahap.

Target tersebut sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.

Meski angka nasional telah melewati target akhir tersebut, pekerjaan pemerintah belum berhenti.

Nusron meminta pemerintah daerah segera memastikan data LP2B yang telah diusulkan terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).

Integrasi diperlukan agar lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan tidak mudah tergerus oleh perubahan peruntukan ruang dalam proses pembangunan.

Nusron meminta gubernur, bupati, dan wali kota mempercepat proses integrasi data tersebut.

Menurut dia, setiap pembangunan harus berpedoman pada tata ruang sehingga pemanfaatan lahan tetap tertib dan berkelanjutan.

“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.

Bagi ketahanan pangan, perlindungan lahan pertanian memiliki arti strategis.

Lahan sawah dan lahan pertanian produktif merupakan basis produksi yang menentukan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Karena itu, capaian 87,63 persen LP2B bukan menjadi garis akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan angka tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi perlindungan lahan di tingkat daerah, sehingga lahan pertanian tetap tersedia untuk menopang produksi pangan nasional.

Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pangan yang diproduksi, tetapi juga oleh kemampuan menjaga lahan yang menjadi tempat pangan itu diproduksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *