Kabar-Tani.com|- JAKARTA — Sengketa tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga H. Abdul Halim bin H. Ali kembali mencuat.
H. Makawi bin H. Abdul Halim bin H. Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah persoalan tanah dan ganti rugi yang disebutnya belum selesai selama lebih dari 40 tahun.
Permohonan itu disampaikan melalui surat tertanggal 17 September 2026 kepada Ketua KPK.
Dalam surat tersebut, Makawi menguraikan riwayat tanah yang menurut keluarganya merupakan warisan dan belum pernah diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.
Tanah tersebut berada di kawasan yang dahulu dikenal sebagai Kampung Rawa Gatel, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan kini termasuk wilayah Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Menurut Makawi, tanah warisan itu terdiri atas sembilan petak dengan total luas sekitar 5 hektare.
Tanah tersebut disebut tercatat dalam tiga girik, yakni Girik C.1242 Persil 896 Blok S.I seluas 13.005 meter persegi, Girik C.1327 Persil 897 Blok S.I seluas 20.000 meter persegi, serta Girik C.1242 Persil 896 Blok S.II seluas 17.204 meter persegi.
Pernah Dibawa ke DPR dan ATR/BPN
Makawi mengatakan keluarganya telah memperjuangkan sengketa tersebut melalui berbagai lembaga.
Pada 2006-2008, mereka mengaku meminta perlindungan hukum kepada Komisi II DPR RI melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum.
Dalam proses itu, menurut Makawi, muncul dokumen berupa tiga Akta Jual Beli (AJB), surat kuasa jual, dan surat persetujuan ahli waris yang disebut bertanggal 1980.
Keabsahan dokumen tersebut dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Sengketa juga pernah dibawa ke Kementerian ATR/BPN pada 2016.
Makawi mengklaim hasil gelar perkara ulang menemukan persoalan administrasi dalam proses penerbitan SHGB atas nama PT Summarecon Agung Tbk.
Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon dan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi instansi terkait.
Berlanjut hingga Mahkamah Agung
Persoalan tanah itu kemudian masuk ke pengadilan.
Makawi menyebut gugatan atas dua bidang tanah pernah dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
PT Summarecon Agung Tbk kemudian mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menurut uraian Makawi, membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan banding tersebut.
Upaya kasasi hingga Peninjauan Kembali yang disebut ditempuh pihak keluarga kemudian tidak mengubah putusan sebelumnya.
Makawi masih mempersoalkan sejumlah dokumen dan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Pada 2025, ia juga menyebut adanya perkara lain yang dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan ne bis in idem, atau perkara yang dianggap telah pernah diperiksa dan diputus.
Minta KPK Telaah Dugaan KKN
Makawi mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Wakil Presiden, Komisi II dan Komisi III DPR RI, Presiden, serta Kementerian ATR/BPN.
Terbaru, pada 25 Agustus 2026, ia mengaku kembali menyurati Presiden dan Komisi II DPR RI.
Hingga surat permohonan kepada KPK dibuat pada 17 September 2026, ia menyatakan belum menerima tanggapan.
Melalui surat tersebut, Makawi meminta KPK menelaah secara objektif dan transparan dugaan pelanggaran hukum atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menurutnya berkaitan dengan sengketa tanah serta proses ganti rugi.
Ia berharap penelaahan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai hak keluarga ahli waris.
Surat permohonan itu ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Wakil Presiden RI, Komisi II dan Komisi III DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kapolri, Kabareskrim, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



