Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia

Bapanas Siapkan Denda 3 Kali Lipat untuk Korporasi Mafia Pangan

Kabar-Tani.com | – JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyiapkan langkah lebih keras untuk menindak pelaku pelanggaran di sektor pangan.

Tak hanya sanksi administratif, korporasi yang terbukti melanggar aturan juga dapat dikenai pidana denda hingga tiga kali lipat dari denda yang berlaku bagi perseorangan.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan penguatan sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku yang merugikan masyarakat.

Bapanas bersama aparat penegak hukum (APH) terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai dugaan penyimpangan dalam rantai pasok pangan.

“Tidak hanya sanksi administratif, instrumen sanksi pidana denda dengan pelipatgandaan siap diterapkan,” kata Amran di Jakarta, Selasa.

Denda Tiga Kali Lipat untuk Korporasi Pelanggar

Ketentuan mengenai pemberatan denda korporasi tercantum dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana berkaitan dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut memungkinkan penjatuhan pidana terhadap korporasi berupa denda dengan pemberatan tiga kali lipat dari pidana denda terhadap perseorangan.

Selain itu, pengurus korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Amran, penguatan penegakan hukum diperlukan untuk mengatasi praktik yang diduga mengganggu kewajaran harga pangan.

Ia menyoroti kondisi ketika harga di tingkat produsen atau peternak justru turun, sedangkan harga yang harus dibayar konsumen meningkat.

Kondisi tersebut dinilai merugikan dua kelompok sekaligus, yakni produsen yang memperoleh pendapatan lebih rendah dan masyarakat yang harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik. Menurut Anda bagaimana? Karena ulah mafia,” ujar Amran.

Beras, Sawit, hingga Pakan Masuk Pengawasan

Penindakan yang disiapkan pemerintah tidak hanya menyasar komoditas tertentu.

Bapanas juga menyoroti berbagai persoalan pada sektor beras fortifikasi, kelapa sawit, pakan ternak, serta komoditas peternakan, termasuk ayam dan telur.

Amran mempertanyakan ketimpangan harga yang terjadi ketika harga di tingkat peternak melemah, tetapi harga jual kepada konsumen tetap tinggi.

Situasi itu menjadi perhatian karena dapat menambah tekanan inflasi pangan.

Pemerintah menilai pengawasan perlu diperkuat agar distribusi pangan berjalan lebih wajar.

Namun, dugaan pelanggaran tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Pelanggaran Pangan Bisa Berujung Sanksi

Undang-Undang Pangan mengatur berbagai bentuk sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan produksi atau peredaran, penarikan produk dari pasar, ganti rugi, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah pelanggaran, antara lain penimbunan pangan pokok melebihi batas yang ditetapkan, penyimpangan dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah, serta kelalaian memenuhi standar keamanan dan sanitasi pangan.

Aturan juga mencakup penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi ambang batas atau bahan yang dilarang, peredaran pangan hasil rekayasa genetika yang belum memperoleh persetujuan keamanan, serta pelanggaran ketentuan produksi dan peredaran pangan yang berkaitan dengan iradiasi.

Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi standar mutu, ketentuan label kemasan, dan persyaratan keamanan pangan.

Informasi dalam iklan pangan juga tidak boleh memuat keterangan palsu atau menyesatkan, termasuk klaim halal maupun klaim lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan Hukum Jadi Ujian Stabilitas Harga Pangan

Rencana pemberatan sanksi tersebut menempatkan pengawasan korporasi sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga tata niaga pangan.

Penindakan yang konsisten diharapkan dapat mencegah praktik yang merugikan produsen sekaligus konsumen.

Meski demikian, pemberian sanksi harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan distribusi berjalan efektif agar selisih harga di tingkat produsen dan konsumen dapat ditelusuri secara transparan.

Bagi masyarakat, persoalan pangan bukan hanya soal ketersediaan barang, melainkan juga harga yang terjangkau.

Karena itu, efektivitas kebijakan ini pada akhirnya akan terlihat dari kemampuan pemerintah menindak pelanggaran, memperbaiki distribusi, dan menjaga agar harga yang dibayar konsumen tidak semakin jauh dari nilai yang diterima produsen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *