Kabar-Tani.com | – NGAWI — Lahan pertanian di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menghadapi tantangan di tengah perkembangan permukiman, pembangunan industri, dan ekspansi investasi.
Daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Timur ini perlu memastikan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan sawah produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan dan kehidupan petani.
Data yang dikutip Radar Madiun pada Juli 2026 menunjukkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Ngawi tercatat 49.577 hektare, turun 45 hektare dari angka sebelumnya sebesar 49.622 hektare. Sementara itu, luas LBS pada 2025 tercatat mencapai 50.715 hektare.
Tantangan tersebut bukan hanya soal berkurangnya luas sawah.
Penelitian Universitas Muhammadiyah Surakarta mengenai kesesuaian penggunaan lahan pertanian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi menemukan bahwa persentase penggunaan lahan pertanian yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang meningkat dari 42,6 persen pada 2013 menjadi 58,3 persen pada 2023.
Angka-angka itu menjadi peringatan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup berhenti pada penetapan aturan.
Pengawasan di lapangan, sinkronisasi data, dan penegakan tata ruang perlu berjalan beriringan agar pembangunan tidak menggerus aset pangan daerah.
Pembangunan dan Perlindungan Sawah Harus Seimbang
Pertumbuhan ekonomi bukan alasan untuk mengabaikan keberlanjutan lahan pertanian.
Sebaliknya, pembangunan yang terencana dapat membuka peluang investasi sekaligus menjaga sawah produktif tetap berfungsi.
Pemerintah Kabupaten Ngawi sebenarnya memiliki landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian, antara lain Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi 2025–2045.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 juga mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut diterapkan secara konsisten.
Setiap rencana pembangunan perlu diperiksa kesesuaiannya dengan tata ruang, terutama apabila berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian yang harus dilindungi.
Kepastian tata ruang juga penting bagi investor dan masyarakat. Informasi yang jelas mengenai kawasan yang dapat dikembangkan dan wilayah yang perlu dipertahankan akan membantu mengurangi konflik pemanfaatan ruang.
Geoportal dan Citra Satelit untuk Mengawasi Alih Fungsi Lahan
Salah satu hambatan pengawasan adalah data tata ruang, pertanahan, perizinan, dan pertanian yang tersebar di berbagai instansi.
Ketika informasi tidak terhubung atau terlambat diperbarui, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal.
Pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi salah satu solusi.
Peta digital dan sistem informasi geografis memungkinkan pemerintah membandingkan rencana tata ruang dengan kondisi penggunaan lahan di lapangan.
Sementara itu, citra satelit dapat membantu mengidentifikasi perubahan tutupan lahan secara berkala.
Di Ngawi, Geoportal Palapa berpotensi dioptimalkan sebagai sarana integrasi informasi spasial.
Data yang tersaji secara lebih terpadu dapat mendukung pemeriksaan lokasi pembangunan, evaluasi permohonan pemanfaatan ruang, dan penentuan wilayah prioritas pengawasan.
Sistem perizinan juga dapat diperkuat dengan pemeriksaan kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang dan kawasan pertanian yang dilindungi.
Dengan begitu, potensi persoalan bisa dikenali sebelum pembangunan berlangsung lebih jauh.
Namun, teknologi bukan alat untuk langsung menyimpulkan bahwa setiap perubahan lahan merupakan pelanggaran.
Temuan dari citra satelit tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pencocokan data, dan penilaian instansi berwenang.
Tidak Harus Membangun Sistem Baru
Digitalisasi pengawasan tidak selalu berarti membeli perangkat mahal atau membuat aplikasi baru.
Pemerintah daerah dapat memulai dengan mengoptimalkan platform yang telah tersedia, memperbaiki kualitas data, dan menyepakati mekanisme pertukaran informasi antarinstansi.
Hal yang tidak kalah penting adalah pembagian tanggung jawab.
Setiap instansi perlu memiliki kejelasan mengenai siapa yang memperbarui data, siapa yang memeriksa indikasi perubahan lahan, serta bagaimana hasil pengawasan ditindaklanjuti.
Koordinasi antara perangkat daerah yang menangani tata ruang, pertanian, perizinan, perencanaan pembangunan, serta komunikasi dan informatika menjadi kunci.
Teknologi hanya akan memberikan manfaat apabila didukung tata kelola yang konsisten dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap informasi tata ruang yang mudah dipahami.
Keterbukaan data dapat membantu warga mengetahui peruntukan lahan di sekitarnya dan mendorong pengawasan yang lebih partisipatif.
Menjaga Sawah, Menjaga Masa Depan Ngawi
Perlindungan lahan pertanian bukan berarti menolak investasi.
Kebijakan yang tepat justru dapat memberikan kepastian bagi kegiatan ekonomi sekaligus mempertahankan sumber daya pangan untuk jangka panjang.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan setelah izin diterbitkan, memantau perubahan penggunaan lahan, dan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan.
Langkah pencegahan juga harus menjadi prioritas agar persoalan tidak baru ditangani setelah sawah terlanjur berubah fungsi.
Bagi Kabupaten Ngawi, sawah bukan sekadar hamparan hijau.
Lahan pertanian merupakan sumber penghidupan petani, penyangga produksi pangan, dan bagian penting dari keberlanjutan pembangunan daerah.
Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari investasi yang masuk atau kawasan baru yang berdiri.
Kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepatuhan tata ruang, dan perlindungan lahan pertanian juga menjadi ukuran kemajuan.
Dengan dukungan teknologi digital, data yang terintegrasi, dan pengawasan yang konsisten, Ngawi memiliki peluang memperkuat perlindungan sawah tanpa menutup ruang bagi pembangunan.
Sebab, pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya tentang apa yang dibangun hari ini, tetapi juga tentang sumber daya yang tetap tersedia bagi generasi mendatang.



