Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia

Johan Rosihan Minta KKP Buka Dasar Hukum Pengamanan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Kabar-Tani.com|- JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka secara transparan dasar hukum serta proses pemeriksaan di balik pengamanan 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Johan mengatakan kewenangan pengawasan terhadap komoditas perikanan memang menjadi bagian dari tugas KKP.

Namun, pelaksanaannya harus tetap terukur dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar tindakan penegakan aturan tidak berkembang menjadi persoalan baru bagi pelaku usaha, pekerja, pemasok, hingga masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada industri pengolahan udang.

“Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” kata Johan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Minta Status Udang yang Diamankan Dijelaskan

Johan secara khusus meminta KKP menjelaskan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Ia juga meminta kementerian tersebut menerangkan dasar tindakan penyegelan, status hukum barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk mencegah ketidakpastian hukum terhadap barang dan kegiatan usaha yang kini berada dalam proses pemeriksaan.

“Karena itu, saya meminta KKP membuka secara terang: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar tindakan penyegelannya, bagaimana status barang yang diamankan, dan bagaimana tahapan serta batas waktu penyelesaian pemeriksaannya,” ujarnya.

Johan mengatakan apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara tegas.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan barang atau kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan, kepastian hukum juga perlu segera diberikan.

1.048 Ton Udang Impor Diamankan KKP

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengamankan total 1.048 ton udang impor di sejumlah lokasi di Jawa Timur pada Selasa, 22 September.

Udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador.

Komoditas itu masuk melalui kawasan berikat dan menurut KKP seharusnya menjalani proses pengolahan sebelum diekspor kembali.

Pengamanan dilakukan di beberapa wilayah dengan rincian:

– 4,06 ton udang pink di Probolinggo;

– 15,10 ton udang pink di Pasuruan;

– 885,3 ton udang merah di Pasuruan; dan

– 144 ton udang vaname di Lamongan.

KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan udang impor yang masuk melalui kawasan berikat tidak beredar di pasar domestik.

Kebijakan pengawasan itu juga disebut bertujuan menjaga iklim usaha serta melindungi pembudidaya udang dalam negeri.

Penegakan Aturan dan Industri Pengolahan

Johan menilai penegakan hukum tidak semestinya dilepaskan dari keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Menurut dia, pengawasan terhadap komoditas udang perlu memiliki dua tujuan yang berjalan beriringan: memastikan aturan impor dipatuhi sekaligus menjaga agar pembudidaya udang domestik memperoleh akses pasar dan harga yang sehat.

“Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama,” kata Johan.

Dengan demikian, DPR meminta KKP tidak hanya menjelaskan hasil pengamanan, tetapi juga membuka proses hukum yang menjadi dasar tindakan terhadap ribuan ton komoditas udang tersebut.

Transparansi dinilai menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memastikan perlindungan terhadap industri udang nasional tetap berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *