Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia
DAERAH  

Di Tengah Arus Investasi, Magetan Usulkan Perlindungan 23.016 Hektare Sawah

Kabar-Tani.com | – MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengusulkan perlindungan terhadap 23.016,51 hektare lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mengakomodasi kebutuhan investasi dan pengembangan wilayah.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan, Sumarhadi Prasetyo, mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari total kawasan pertanian pangan di Magetan yang mencapai sekitar 32.000 hektare.

“Dari total kawasan pertanian pangan sekitar 32.000 hektare, kami mengusulkan penetapan LP2B seluas 23.016,51 hektare,” ujar Sumarhadi melalui pesan singkat, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dengan luas usulan tersebut, masih terdapat sekitar 8.983,49 hektare kawasan pertanian pangan di luar usulan LP2B.

Area ini berpotensi menjadi ruang pertimbangan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan investasi, sepanjang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Menurut Sumarhadi, perbedaan luasan kawasan pertanian pangan dan LP2B memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan lahan produktif.

“Selisih dari kawasan pertanian pangan dan LP2B nanti yang bisa dialihfungsikan untuk mengakomodasi investasi atau pengembangan kabupaten,” katanya.

RDTR Jadi Acuan Pembangunan dan Perizinan

Pemkab Magetan juga menempatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting untuk mengarahkan pemanfaatan ruang.

Dokumen ini menjadi acuan dalam menilai kesesuaian lokasi pembangunan, mengatur penggunaan lahan, serta mendukung proses perizinan usaha.

Melalui RDTR, pengembangan kawasan diharapkan berjalan lebih terarah.

Investasi dapat dipertimbangkan berdasarkan peruntukan ruang, sementara lahan yang ditetapkan untuk mendukung ketahanan pangan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi penting di tengah kebutuhan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka peluang usaha, dan meningkatkan aktivitas pembangunan.

Tanpa pengaturan yang jelas, ekspansi kawasan terbangun berpotensi menekan keberadaan lahan pertanian produktif.

Menjaga Keseimbangan Investasi dan Ketahanan Pangan

Penetapan LP2B merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan pertanian dalam jangka panjang.

Keberadaan lahan produktif berperan penting dalam menopang kegiatan pertanian, menjaga kapasitas produksi pangan, serta mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Magetan.

Di sisi lain, kebutuhan investasi tetap menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Karena itu, penataan ruang perlu memastikan bahwa pengembangan wilayah berlangsung sesuai peruntukannya dan tidak mengabaikan kepentingan ketahanan pangan.

Usulan perlindungan 23.016,51 hektare lahan pertanian tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Magetan untuk menyeimbangkan dua kepentingan tersebut.

Tahap selanjutnya adalah memastikan pengaturan pemanfaatan ruang berjalan konsisten sehingga pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian dapat berlangsung beriringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *