Kabar-Tani.com | – PASANGKAYU – Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang semestinya diterima petani tanpa biaya diduga menjadi sarana pungutan oleh mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu, Nurdin.
Jaksa mendakwa Nurdin menerima uang sebesar Rp 43,5 juta dari sejumlah kelompok tani dan penyuluh pertanian selama penyaluran bantuan pada 2023–2024.
Perkara dugaan korupsi tersebut kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mamuju, perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam itu terdaftar pada 15 Oktober 2026 dan telah memasuki tahap persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Nur Rahmat, membenarkan bahwa perkara mantan pejabat tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Iya, kasus eks kadis ditangani Kejari Pasangkayu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Diduga Minta Rp 25 Juta untuk Mesin Combine
Salah satu peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan berkaitan dengan bantuan mesin panen padi atau combine untuk Kelompok Tani Tabao Indah.
Jaksa menyebut kelompok tani tersebut mengajukan proposal bantuan pada awal 2023 melalui seorang saksi bernama Ashar.
Sekitar delapan bulan kemudian, Nurdin diduga menghubungi Ashar dan menyampaikan bahwa biaya administrasi akan dibicarakan setelah bantuan tiba.
Pada Desember 2023, setelah mesin combine sampai di kantor Dinas Pertanian Pasangkayu, Ashar disebut diminta menemui Nurdin.
Dalam pertemuan itu, terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Ashar kemudian menyerahkan Rp 20 juta di ruang kerja Nurdin.
Setelah uang diterima, kunci mesin combine disebut diberikan kepada Ashar agar alat tersebut dapat dibawa pulang.
Permintaan uang diduga berlanjut. Sehari setelah penyerahan pertama, Nurdin disebut meminta tambahan Rp 5 juta.
Sekitar satu pekan kemudian, Ashar menyerahkan uang tersebut saat Nurdin singgah di rumahnya dalam perjalanan menuju Palu.
Pada 2024, Nurdin juga diduga menjanjikan bantuan satu unit traktor tangan kepada Ashar dengan permintaan tambahan Rp 5 juta.
Penyuluh Pertanian Diduga Diminta Setor Rp 5 Juta
Dugaan pungutan juga muncul dalam pengajuan bantuan traktor tangan untuk Kelompok Tani Karya Bersama.
Dalam dakwaan, seorang penyuluh pertanian lapangan bernama Idrus disebut mengajukan proposal kepada Nurdin pada awal 2024.
Sekitar sepekan kemudian, Idrus dipanggil ke ruang kerja terdakwa.
Di sana, Nurdin diduga meminta uang Rp 5 juta agar proposal bantuan tersebut dapat lolos.
Idrus disebut beberapa kali dihubungi dan didesak untuk segera memenuhi permintaan itu.
Setelah menerima nomor rekening dari Nurdin, Idrus mentransfer Rp 5 juta ke rekening Bank BRI atas nama terdakwa.
Pada 19 Juni 2024, dua unit traktor tangan diserahkan kepada Kelompok Tani Sarude Harapan dan Karya Bersama di Alun-alun Pasangkayu.
Namun, menurut dakwaan, pada 2025 Nurdin kembali menanyakan uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih atas bantuan yang telah diterima kelompok tani.
Sejumlah Kelompok Tani Lain Disebut Menyerahkan Uang
Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari beberapa kelompok tani lainnya sepanjang 2024.
Ketua Kelompok Tani Tenri Jelli, M. Sail, disebut pernah mendapat informasi bahwa bantuan traktor akan disalurkan dengan permintaan uang Rp 3 juta.
Sekitar satu bulan setelah bantuan diterima, Nurdin diduga kembali menghubunginya untuk meminta uang dengan alasan membeli tiket perjalanan dinas. M. Sail kemudian disebut menyerahkan Rp 3 juta kepada terdakwa.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Bunga Padi, Amiruddin, diduga menyerahkan Rp 2,5 juta kepada Nurdin di rumahnya yang berada di Dusun Sibala, Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu.
Dugaan serupa dialami Rahman dari Kelompok Tani Sri Organik.
Ia disebut diminta membayar Rp 3 juta untuk mendapatkan bantuan traktor roda dua.
Rahman kemudian menyerahkan uang tersebut di rumah Nurdin dan menerima bantuan sekitar satu bulan setelahnya.
Rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari dakwaan jaksa untuk menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Nurdin menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu.
Bantuan Alsintan Seharusnya Gratis
Persoalan ini menjadi sorotan karena bantuan alsintan yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Pasangkayu pada 2023 dan 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian.
Dalam surat dakwaan, jaksa merujuk Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 34.3/Kpts/SR.430/B/12/2023 dan Nomor 71/Kpts/RC.210/B/12/2024.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa bantuan alsintan kepada penerima tidak dipungut biaya apa pun oleh pihak mana pun.
Jaksa juga menduga Nurdin mengambil alih proses verifikasi proposal yang semestinya menjadi kewenangan pejabat pada bidang prasarana dan sarana.
Ia disebut menentukan daftar calon penerima bantuan sebelum menyerahkannya kepada pejabat terkait untuk diproses lebih lanjut, termasuk pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Pertanian.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan dalam proses pengusulan, penentuan penerima, hingga penyaluran bantuan kepada kelompok tani.
Nurdin Didakwa dengan Dua Alternatif Pasal
Dalam perkara ini, Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemaksaan untuk memberikan sesuatu atau membayar dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menggunakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat karena kekuasaan atau kewenangan yang dimilikinya.
Kini, seluruh dugaan penerimaan uang dan penyalahgunaan kewenangan tersebut harus diuji melalui proses persidangan di PN Mamuju.
Pembuktian atas dakwaan jaksa akan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Perkara ini juga menyoroti pentingnya pengawasan penyaluran bantuan pertanian agar program pemerintah benar-benar menjangkau petani tanpa dibebani pungutan yang tidak semestinya.
Sebab, bantuan alsintan ditujukan untuk mendukung produktivitas pertanian, bukan menjadi beban tambahan bagi kelompok tani yang membutuhkan.



