Kabar-Tani.com|- LAMPUNG TENGAH, (09/09/26). — Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI, persoalan lama di Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat.
Warga tiga kampung di Marga Anak Tuha—Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru—masih berhadapan dengan proses hukum di tengah konflik lahan dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Warga mempertanyakan satu hal mendasar: jika hukum pidana disebut sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir dalam konflik agraria, mengapa pemanggilan dan proses hukum terhadap masyarakat masih berlangsung ketika akar konflik tanah belum terselesaikan?
Pertanyaan itu disampaikan masyarakat melalui mimbar bebas di lahan yang menjadi bagian dari konflik dengan PT BSA.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar mengenai surat panggilan, pemeriksaan, atau laporan pidana.
Konflik tersebut menyangkut tanah yang selama bertahun-tahun menjadi ruang hidup, sumber penghasilan, dan bagian dari sejarah masyarakat.
Karena itu, warga menilai konflik agraria tidak seharusnya dipersempit menjadi perkara pidana individual.
Ketika Reforma Agraria Berhadapan dengan Realitas Lapangan
Pembahasan RUU Reforma Agraria di tingkat nasional semestinya menjadi kesempatan untuk menguji kembali cara negara menangani konflik pertanahan.
Di lapangan, persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar siapa menguasai lahan dan siapa yang memiliki dokumen.
Ada sejarah penguasaan tanah. Ada administrasi pertanahan. Ada perizinan perkebunan. Ada aktivitas ekonomi.
Ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan. Dan ada korporasi yang menjalankan kegiatan usaha.
Semua unsur tersebut semestinya diperiksa secara berimbang sebelum pendekatan pidana ditempatkan di garis depan.
Warga Marga Anak Tuha mengatakan mereka tidak meminta kekebalan hukum.
Mereka juga tidak menolak proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Yang mereka persoalkan adalah standar penegakan hukum.
Masyarakat mempertanyakan apakah pemeriksaan terhadap warga berjalan dengan ukuran yang sama ketika berhadapan dengan korporasi.
Dari sinilah muncul kritik yang lebih luas: jangan sampai konflik agraria berubah menjadi perkara pidana masyarakat, sementara substansi sengketa tanah justru kehilangan perhatian.
Pernyataan Kapolda Lampung Dipertanyakan
Sorotan warga semakin kuat setelah Kapolda Lampung, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, menyampaikan bahwa tindak pidana dalam penanganan konflik agraria semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium.
Bagi masyarakat Marga Anak Tuha, pernyataan itu bukan sekadar kalimat dalam forum politik dan legislasi.
Mereka menagih penerapannya di lapangan.
Jika pidana benar-benar ditempatkan sebagai pilihan terakhir, warga mempertanyakan mengapa surat panggilan dan proses pemeriksaan masih mereka hadapi.
Mereka juga mempertanyakan apakah dialog yang setara dan persuasif telah benar-benar ditempatkan sebagai mekanisme utama sebelum pendekatan pidana digunakan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena konflik tanah memiliki karakter berbeda dari perkara kriminal biasa.
Sengketa agraria sering kali menyimpan persoalan sejarah, legalitas penguasaan, administrasi, perizinan, dan kebijakan negara yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menetapkan siapa yang dilaporkan dan siapa yang diperiksa.
Warga Minta Korporasi Juga Diperiksa
Sorotan masyarakat tidak berhenti pada proses hukum terhadap warga.
Mereka juga meminta aparat memeriksa aktivitas PT BSA secara objektif, terutama terkait kesesuaian antara izin usaha perkebunan dan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Masyarakat menyebut adanya persoalan terkait penanaman lebih dari satu komoditas, termasuk kelapa sawit dan tebu, dalam wilayah perizinan usaha perkebunan.
Namun warga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti mereka meminta aparat langsung menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran.
Mereka meminta pemeriksaan.
Dokumen perizinan, izin usaha perkebunan, jenis komoditas yang tercantum dalam izin, luasan wilayah, hingga aktivitas aktual di lapangan dinilai perlu diperiksa secara terbuka.
Logikanya sederhana.
Jika masyarakat dapat dipanggil dan diperiksa ketika diduga melanggar hukum, warga meminta standar yang sama diterapkan kepada korporasi apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Dengan kata lain, masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat satu sisi konflik.
Pertanyaan Besar di Balik Konflik
Konflik Marga Anak Tuha dengan PT BSA bukan persoalan yang muncul dalam semalam.
Bagi masyarakat, konflik tersebut berkaitan dengan tanah dan ruang hidup.
Karena itu, penyelesaian yang hanya berfokus pada aspek keamanan atau pidana dinilai berisiko meninggalkan akar persoalan.
Pertanyaan yang semestinya dijawab bukan hanya:
Siapa yang dilaporkan?
Tetapi juga:
Bagaimana sejarah penguasaan tanah itu?
Bagaimana status administrasi pertanahannya?
Apa isi dan cakupan izin perusahaan?
Apakah aktivitas perkebunan sesuai dengan dokumen perizinan?
Bagaimana posisi masyarakat dalam sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut?
Dan yang tidak kalah penting:
Apa langkah negara untuk menyelesaikan konflik secara permanen?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar pertukaran tudingan.













