Berita Pertanian Terkini & Terbaru
Kabar Tani - Portal Berita Pertanian Terpercaya Indonesia

Konflik Marga Anak Tuha: Warga Minta PT BSA Juga Diperiksa

Jangan Sampai Reforma Agraria Hanya Menjadi Norma

Bagi masyarakat Marga Anak Tuha, pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi momentum untuk melihat persoalan mereka sebagai bagian dari problem agraria yang lebih besar.

Reforma agraria, menurut perspektif warga, tidak cukup berhenti pada redistribusi tanah.

Ia harus menyentuh konflik yang sudah berlangsung, memperjelas status dan penguasaan tanah, memastikan proses administrasi berjalan transparan, serta mencegah penggunaan hukum pidana secara tidak proporsional terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

Sebab apabila konflik agraria yang belum selesai justru menghasilkan semakin banyak warga yang berhadapan dengan proses pidana, maka ada pertanyaan serius mengenai efektivitas pendekatan negara.

Di satu sisi, negara berbicara mengenai reforma agraria.

Di sisi lain, warga di daerah masih mempertanyakan mengapa penyelesaian konflik tanah mereka belum menemukan titik terang.

Kontradiksi inilah yang kini disorot masyarakat.

Enam Tuntutan Masyarakat

Masyarakat Tiga Kampung Marga Anak Tuha menyampaikan enam tuntutan kepada Polda Lampung.

Pertama, mereka meminta Kapolda Lampung membuktikan komitmen bahwa hukum pidana benar-benar digunakan sebagai ultimum remedium dalam konflik agraria.

Kedua, mereka meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap masyarakat tidak dijadikan pendekatan utama sebelum dialog yang setara dilakukan secara maksimal.

Ketiga, masyarakat meminta forum penyelesaian konflik yang melibatkan warga, PT BSA, pemerintah daerah, BPN, dan institusi terkait.

Keempat, mereka meminta dugaan persoalan hukum dalam kegiatan PT BSA diperiksa secara objektif, termasuk kesesuaian antara perizinan dan kegiatan perkebunan di lapangan.

Kelima, masyarakat meminta tidak ada standar ganda dalam penegakan hukum.

Keenam, mereka meminta DPR RI menjadikan kasus Marga Anak Tuha sebagai salah satu contoh nyata dalam pembahasan Reforma Agraria.

Menunggu Pembuktian di Lapangan

Pada akhirnya, inti persoalan Marga Anak Tuha bukan semata-mata apakah warga benar atau perusahaan benar.

Persoalan yang lebih penting adalah apakah negara mampu menghadirkan proses pemeriksaan yang objektif, transparan dan setara.

Dugaan pelanggaran oleh masyarakat harus dibuktikan melalui hukum dan alat bukti.

Begitu pula dugaan pelanggaran oleh korporasi.

Tidak cukup dengan asumsi. Tidak cukup dengan tuduhan. Tidak cukup pula dengan pernyataan politik.

Dokumen harus diperiksa. Izin harus diverifikasi. Kondisi lapangan harus dicocokkan. Para pihak harus diberi ruang bicara.

Masyarakat Marga Anak Tuha mengatakan mereka akan terus menempuh jalur damai dan hukum untuk memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak atas ruang hidup.

Mereka tidak meminta hukum dihentikan.

Mereka meminta hukum bekerja secara adil.

Di tengah pembahasan RUU Reforma Agraria di Jakarta, pertanyaan masyarakat dari Lampung Tengah itu kini menjadi ujian sederhana bagi negara:

Apakah ultimum remedium hanya menjadi istilah dalam ruang rapat, atau benar-benar diterapkan ketika berhadapan dengan konflik agraria di lapangan?

Jawabannya bukan berada pada pernyataan.

Jawabannya akan terlihat dari tindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *