Kabar-Tani.com | – JAKARTA – Pemerintah mulai melihat dampak penertiban dugaan praktik perantara atau middleman dalam rantai distribusi ayam dan telur.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut harga kedua komoditas tersebut mulai menurun setelah pemerintah memperketat pengawasan tata niaga pangan.
Tito menyampaikan perkembangan itu dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, harga ayam ras dan telur ayam ras sebelumnya sempat mengalami kenaikan sekitar dua pekan lalu.
Menurut Tito, pemerintah menemukan ketimpangan harga antara tingkat produsen dan konsumen.
Harga di tingkat peternak relatif rendah, tetapi masyarakat justru harus membayar lebih mahal saat membeli produk tersebut.
“Di tingkat produsen itu harganya rendah, di tingkat konsumen tinggi,” ujar Tito.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya rantai perantara yang menyebabkan selisih harga terlalu lebar.
Pemerintah menilai persoalan ini perlu ditangani agar distribusi pangan berlangsung lebih transparan dan tidak merugikan peternak maupun konsumen.
Pemerintah Gandeng Polri Tertibkan Tata Niaga
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah berkoordinasi dengan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, serta aparat penegak hukum.
Tito mengatakan, langkah penertiban telah dibahas bersama kepolisian, termasuk dukungan untuk melakukan penindakan terhadap dugaan praktik yang mengganggu kewajaran harga pangan.
Ia merujuk pada pernyataan Amran dalam konferensi pers sekitar dua pekan sebelumnya yang menekankan perlunya tindakan tegas.
Koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah dilakukan dengan persetujuan Kapolri, sebagaimana disampaikan Tito.
Pemerintah berharap pengawasan tersebut dapat memperbaiki mekanisme perdagangan, sehingga harga di tingkat konsumen lebih terkendali tanpa menekan pendapatan peternak.
Harga Telur di Peternak Jauh di Bawah Harga Konsumen
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, ketimpangan harga telur menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah.
Harga telur di tingkat peternak dilaporkan berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram.
Padahal, menurut Amran, harga yang semestinya berada di kisaran Rp26.000 per kilogram.
Sebaliknya, harga telur di tingkat konsumen sempat mencapai Rp40.000–Rp45.000 per kilogram.
Perbedaan tersebut dinilai sebagai anomali yang perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab tingginya harga di pasar.
Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi.
Amran menyebut harga telur di tingkat konsumen mulai menurun setelah rencana penindakan diumumkan.
Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan penurunan harga berlangsung secara berkelanjutan dan tidak hanya terjadi dalam jangka pendek.
Harga Ayam dan Telur Masih Perlu Dipantau
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp38.800 per kilogram.
Sementara itu, harga telur ayam ras berada di angka Rp29.450 per kilogram.
Data tersebut dilaporkan pada Senin pukul 20.53 WIB. Angka ini menjadi salah satu acuan untuk memantau perkembangan harga pangan di tingkat konsumen.
Pemerintah berupaya menekan kesenjangan harga melalui pengawasan distribusi dan koordinasi lintas lembaga.
Namun, penurunan harga di pasar perlu diikuti dengan perbaikan rantai pasok agar manfaatnya dirasakan secara merata.
Jika tata niaga berjalan lebih sehat, peternak diharapkan memperoleh harga jual yang layak, sementara masyarakat dapat membeli sumber protein hewani dengan harga yang lebih terjangkau.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pengawasan, transparansi distribusi, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
Dengan demikian, stabilitas harga ayam dan telur tidak hanya bergantung pada intervensi sesaat, tetapi juga pada sistem perdagangan pangan yang lebih adil.



