Kabar-Tani.com | – MAKASSAR — Kementerian Pertanian menargetkan fasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas 100 ribu hektare pada 2026.
Program ini disiapkan untuk membantu petani menghadapi risiko gagal panen akibat perubahan iklim dan cuaca ekstrem yang kian menjadi tantangan bagi sektor pertanian.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, perlindungan melalui asuransi diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus mengurangi potensi kerugian yang ditanggung petani ketika terjadi bencana yang dijamin dalam polis.
“Petani tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko iklim sendirian,” ujar Amran dalam keterangan yang diterima di Makassar, Minggu.
Menurut dia, AUTP diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi petani agar tetap memiliki kemampuan untuk melanjutkan usaha tani setelah mengalami kerusakan tanaman akibat risiko yang ditanggung asuransi.
Subsidi Premi Asuransi hingga 80 Persen
Dalam skema yang direncanakan, premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare untuk setiap musim tanam.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen, sedangkan petani menanggung sebagian kecil dari biaya premi.
Berdasarkan angka tersebut, subsidi 80 persen setara dengan Rp144 ribu per hektare, sementara bagian yang dibayarkan petani sebesar Rp36 ribu per hektare.
Besaran subsidi ini perlu dipastikan kembali terhadap ketentuan resmi program yang berlaku pada 2026.
Dengan skema subsidi, biaya perlindungan diharapkan tidak menjadi beban besar bagi petani, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan modal dan rentan mengalami kerugian akibat cuaca yang sulit diprediksi.
Meski demikian, efektivitas asuransi tidak hanya ditentukan oleh besarnya subsidi.
Pendataan lahan, proses pendaftaran, verifikasi kerusakan tanaman, serta pencairan klaim sesuai ketentuan menjadi faktor penting agar perlindungan benar-benar dirasakan petani.
Proses administrasi yang sederhana dan transparan juga diperlukan untuk memastikan bantuan menjangkau petani yang memenuhi persyaratan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap banjir, kekeringan, maupun gangguan cuaca lainnya.
Asuransi Harus Didukung Irigasi dan Teknologi
Kementerian Pertanian menekankan bahwa asuransi bukan satu-satunya solusi untuk menjaga produksi pangan.
Perlindungan finansial perlu berjalan beriringan dengan pembangunan dan perbaikan irigasi, penyediaan benih berkualitas, pengelolaan sumber daya air, pemanfaatan teknologi, serta pendampingan kepada petani.
Infrastruktur pertanian yang memadai dapat membantu menekan risiko kerusakan tanaman.
Sementara itu, penggunaan benih yang sesuai, pengaturan pola tanam, dan penerapan teknologi budidaya dapat meningkatkan kemampuan petani menghadapi perubahan kondisi lingkungan.
Kombinasi kebijakan tersebut dinilai penting agar petani tidak hanya memperoleh kompensasi ketika mengalami kerugian, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mencegah kerusakan dan meningkatkan hasil panen.
Jika berjalan efektif, perlindungan usaha tani juga berpotensi meningkatkan kepercayaan petani untuk berinvestasi dalam kegiatan produksi.
Kepastian perlindungan terhadap risiko tertentu dapat membantu mereka merencanakan kebutuhan modal, mengembangkan usaha, dan memperluas akses pasar.
Ketahanan Pangan dan Peluang Pasar Ekspor
Upaya melindungi petani juga berkaitan dengan agenda menjaga ketahanan pangan nasional.
Produksi yang stabil dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah hasil pertanian.
Dalam informasi yang disampaikan, Indonesia disebut mengirim 1.000 ton beras ke Malaysia dan 2.280 ton ke Arab Saudi pada Agustus 2026 untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji.
Namun, rincian pengiriman, tujuan pasokan, dan status realisasi ekspor tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi sebelum dijadikan dasar pemberitaan final.
Kebijakan ekspor beras perlu mempertimbangkan ketersediaan stok dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, jenis beras yang diperdagangkan, sumber pasokan, serta perizinan yang berlaku.
Dengan demikian, peluang pasar internasional dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan kepentingan konsumen domestik.
Di sisi lain, petani perlu memperoleh manfaat ekonomi dari peningkatan produksi dan perluasan pasar.
Hal itu dapat didukung melalui tata niaga yang lebih efisien, kepastian penyerapan hasil panen, dan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara harga yang layak bagi petani dengan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Target fasilitasi AUTP seluas 100 ribu hektare pada 2026 menjadi salah satu langkah yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan usaha tani.
Tantangan berikutnya adalah memastikan program tersebut menjangkau sasaran secara tepat, memberikan kepastian dalam proses klaim, serta berjalan selaras dengan upaya peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan nasional.



